• 082166116614
  • Ds. Perkebunan Teluk Panji Kec. Kampung Rakyat
TES KEMAMPUAN AKADEMIK

TES KEMAMPUAN AKADEMIK

TKA (TES KEMAMPUAN AKADEMIK)

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tes Kemampuan Akademik adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu

TKA bertujuan untuk :
a. memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
b. Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
c. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
d.  memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu Pendidikan

 

Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:

a) Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;

b) Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan

c) Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK

 

Mata Uji Tes Kemampuan Akademik, bahwa Mata uji TKA:

  1.  untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan
  2. SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas: a) bahasa Indonesia; dan b) matematika.  
  3. Sedangkan Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas: a) bahasa Indonesia; b) matematika; c) bahasa Inggris; dan d) mata pelajaran pilihan.
     Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

 

Jadwal Pelaksanaan TKA

Untuk Tingkat SMA/SMK TKA dilaksanakan:

  1. Gelombang 1 Tanggal 3 - 4 Nopember 2025
  2. Gelombang 2 Tanggal 5 - 6 Nopember 2025

 

Hasil TKA digunakan Untuk:

  1. Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
  2. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.  
  3. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
  4. Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal

Peserta TKA akan Mendapatkn Sertifikat TKA yang diterbitkan oleh Kementerian dan di Cetak oleh Satuan Pendidikan.