• 082166116614
  • Ds. Perkebunan Teluk Panji Kec. Kampung Rakyat
JALUR PRESTASI SPMB TP 2025-2026

JALUR PRESTASI SPMB TP 2025-2026

Apa Itu Jalur Prestasi ?

Jalur Prestasi

1.Daya tampung jalur prestasi akademik SMA minimal 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung sekolah terdiri dari Jalur Prestasi Akademik 25% (dua puluh lima persen) yaitu 22% (dua puluh dua persen) untuk Nilai Rapor dan 3% (tiga persen) nilai lomba akademik, Prestasi Non akademik sebanyak 10% (sepuluh persen) terdiri dari Prestasi Hasil Lomba Non Akademik 5% (lima persen) dan 5% (lima persen) untuk pengalaman ketua Organisasi Intra sekolah atau ketua organisasi kepanduan di satuan pendidikan.

2.Daya tampung Seleksi Prestasi Hasil Lomba untuk SMK sebanyak 5% (lima persen) terdiri dari Hasil Lomba Akademik 2% (dua persen) dan Hasil Lomba Non Akademik 3% (tiga persen).

3.Jalur Prestasi untuk SMA, terdiri dari:

a.Hasil Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan 5

b.Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan

c.Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

d.pengalaman ketua Organisasi Intra sekolah atau organisasi kepanduan di satuan pendidikan

5.Jalur Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen).

Mata pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:

1)Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;

2)Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;

3)Bahasa Indonesia;

4)Matematika;

5)llmu Pengetahuan Alam;

6)llmu Pengetahuan Sosial; dan

7)Bahasa Inggris.

7.Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang didukung pernyataan keabsahan nilai raport oleh kepala sekolah SMP/MTs dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja;

8.Seleksi/Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik SMA/SMK yang memperoleh Juara l, II dan III pada Lomba Bidang Akademik dan Lomba Bidang Non Akademik baik secara individu dan/atau beregu yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau lembaga induk organisasi lainnya di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional dengan memprioritaskan jenis lomba individu pernyataan didukung oleh kepala sekolah. Legalisasi Sertifikat atau Piagam dilakukan oleh Penyelenggara Lomba dan atau dapat dilihat melalui link https://simt.kemdikbud.go.id/ dan https://kurasi-pusatprestasinasional,kemendikbud.go.id

9.Jalur/Seleksi Prestasi hasil lomba bidang akademik SMA dan SMK meliputi pengetahuan dan teknologi yang terdiri dari:

a)Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi Sains Nasional (KSN);

b)Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);

c)Kompetisi Sains Madrasah (KSM);

d)Kompetisi Robotika; dan

e)Lomba bidang akademik yang dikurasi oleh pusat prestasi nasional

10.Seleksi/jalur Prestasi hasil Iomba bidang Non Akademik SMA dan SMK terdiri dari:

a)Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N);

b)Prestasi bidang olahraga:

1.Gala Siswa Indonesia (GSI);

2.Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA);

3.Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (02SN):

4.Pekan Olahraga Nasional (PON);

5.Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);

6.Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);

7.Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);

8.Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan

9.Paragames Olahraga Nasional.

c) Prestasi bidang seleksi ketat:

1.Jambore Nasional.

d)Pengalaman ketua Organisasi Intra sekolah atau organisasi kepanduan di satuan pendidikan

11. Prestasi hasil lomba non akademik sebagaimana pada noomor 11, dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:

a)Diprioritaskan bagi calon peserta didik baru yang memiliki prestasi pada kategori perorangan atau individu;

b)Jika pada huruf (a) tidak terpenuhi maka seleksi dapat dilakukan pada peserta didik yang memiliki prestasi kategori beregu atau kelompok;

c)Prestasi yang bersifat beregu maka jumlah yang diterima pada 1 (satu) satuan pendidikan adalah seluruh anggota tim sesuai dengan daya tampung yang tersedia pada seleksi/jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik dengan melampirkan Sertifikat/Piagam dari Lembaga Penyelenggara; dan

12. Prestasi diperoleh maksimal 3 ( tiga) tahun dan minimal 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran SPMB tahun 2025 .pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat (sejak kelas 7);

13. Pemalsuan bukti atas prestasi dikenai sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14.Calon murid baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian, dan calon murid baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

15.Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan hasil pembobotan, atas prestasi, jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua dan waktu pendafiaran;

16.Dalam hal daya tampung seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik dan Non Akademik untuk SMK tidak terpenuhi, maka dialihkan ke daya tampung seleksi Prestasi Nilai Rapor.

E. Seleksi Prestasi Nilai Rapor

1.Seleksi Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5.

2.Daya tampung seleksi Prestasi Nilai Rapor pada SMK paling sedikit 60 % (enam puluh persen);

3.Mata pelajaran prestasi nilai rapor terdiri atas:

a.Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, (mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran)

b.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;

c.Bahasa Indonesia;

d.Matematika;

e.llmu Pengetahuan Aam;

f.llmu Pengetahuan Sosial; dan

g.Bahasa Inggris.

4.Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester I (satu) sampai dengan semester 5 (lima) yang didukung pernyataan keabsahan nilai raport oleh kepala sekolah SMP/MTS Sederajat dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3);

Cara Mendaftar Seleksi Jalur Prestasi

a.Jalur Prestasi Nilai Rapor SMA

1)Mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;

2)Untuk SMA, tidak berdasarkan domisili dan dapat memilih 1 (satu) sekolah:

3)Mengunggah (upload) foto (scan) Kartu Keluarga (KK) asli / legalisir;

4)Mengisi nilai rapor dan mengunggah (upload) foto (scan) Rapor semester 1 sampai dengan semester 5, terdiri dari mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS yang disertai dengan pernyataan keaslian nilai Rapor oleh wali kelas diketahui oleh Kepala Sekolah;

5)Mengunduh (download) pernyataan keabsahan nilai oleh Kepala Sekolah asal;

6)Mengunduh (download) bukti pendaftaran.

b.Seleksi/Jalur Prestasi hasil lomba Akademik dan Non Akademik (SMK/SMA)

1)Mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;

2)Untuk SMA, tidak berdasarkan domisili dan memilih 1 (satu) sekolah;

3)Untuk SMK, tidak berdasarkan domisili dan memilih 1 (satu) kompetensi keahlian;

4)Mengunggah (upload) foto (scan) Kartu Keluarga (KK) asli / legalisir;

5)Mengisi data prestasi dan mengupload bukti dokumen prestasi; dan

6)Mengunduh (download) bukti pendaftaran.