SIDANG PERTAMA GUGATAN TANAH SMA NEGERI 2 KAMPUNG RAKYAT
Sidang Pertama Gugatan Tanah dan Bangunan Sekolah SMA Negeri 2 Kampung Rakyat dimulai Tanggal 02 Nopember 2026 di Pengadilan Negeri 2 Rantauprapat.
Para Penggugat yaitu: Mesna dan tiga orang anaknya, yaitu Eko Riki Salenda, Siswita Dwiani, dan Diana, serta Mesna yang bertindak mewakili anaknya yang belum dewasa, Kasina Tasya.
Tergugat I: Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kampung Rakyat.
Tergugat II: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara.
Tergugat III: Kepala Dinas Pendidikan Tingkat SMA Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana tertulis dalam gugatan
Tergugat IV: Gubernur Sumatera Utara.
Turut Tergugat: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu.
Para penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak terkait SMA Negeri 2 Kampung Rakyat atas dugaan penggunaan tanah seluas kurang lebih 10.000 m² (1 hektare) untuk bangunan sekolah tanpa jual beli, ganti rugi, atau peralihan hak atas tanah yang menurut penggugat merupakan bagian dari tanah bersertifikat atas nama almarhum Wagiran seluas 22.734 m².
Para penggugat menuntut ganti rugi dengan total yang dicantumkan sebesar Rp1.225.000.000, serta meminta pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan tuntutan lainnya.
|
No. |
Komponen kerugian menurut penggugat |
Nilai |
|
1 |
Kerugian atas 550 pokok karet yang diklaim ditebang |
Rp385.000.000 |
|
2 |
Kehilangan pendapatan kebun selama 15 tahun, berdasarkan perhitungan Rp3.000.000 per bulan |
Rp540.000.000 |
|
3 |
Kerusakan lahan akibat pembangunan sekolah |
Rp300.000.000 |
|
Total tuntutan ganti rugi |
Rp1.225.000.000 |