• 082166116614
  • Ds. Perkebunan Teluk Panji Kec. Kampung Rakyat
SIDANG PERTAMA GUGATAN TANAH SMA NEGERI 2 KAMPUNG RAKYAT

SIDANG PERTAMA GUGATAN TANAH SMA NEGERI 2 KAMPUNG RAKYAT

Sidang Pertama Gugatan Tanah dan Bangunan Sekolah SMA Negeri 2 Kampung Rakyat dimulai Tanggal 02 Nopember 2026 di Pengadilan Negeri 2 Rantauprapat.
Para Penggugat yaitu: Mesna  dan tiga orang anaknya, yaitu Eko Riki Salenda, Siswita Dwiani, dan Diana, serta Mesna yang bertindak mewakili anaknya yang belum dewasa, Kasina Tasya.
Tergugat I: Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kampung Rakyat.
Tergugat II: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara.
Tergugat III: Kepala Dinas Pendidikan Tingkat SMA Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana tertulis dalam gugatan
Tergugat IV: Gubernur Sumatera Utara.
Turut Tergugat: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu.
Para penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak terkait SMA Negeri 2 Kampung Rakyat atas dugaan penggunaan tanah seluas kurang lebih 10.000 m² (1 hektare) untuk bangunan sekolah tanpa jual beli, ganti rugi, atau peralihan hak atas tanah yang menurut penggugat merupakan bagian dari tanah bersertifikat atas nama almarhum Wagiran seluas 22.734 m².
Para penggugat menuntut ganti rugi dengan total yang dicantumkan sebesar Rp1.225.000.000, serta meminta pengadilan menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mengabulkan tuntutan lainnya.
 

No.

Komponen kerugian menurut penggugat

Nilai

1

Kerugian atas 550 pokok karet yang diklaim ditebang

Rp385.000.000

2

Kehilangan pendapatan kebun selama 15 tahun, berdasarkan perhitungan Rp3.000.000 per bulan

Rp540.000.000

3

Kerusakan lahan akibat pembangunan sekolah

Rp300.000.000

 

Total tuntutan ganti rugi

Rp1.225.000.000