JALUR DOMISILI SMA PADA PENDAFTARAN SPMB 2025
JALUR DOMISILI SMA
1.Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang berdomisili di dalam wilayah yang ditetapkan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB SMA Tahun Pelajaran 2025/2026.
2.Dinas Pendidikan melakukan pemetaan sebaran domisili calon peserta didik dengan menggunakan data dari dapodik yang dipadankan dengan data dari Dukcapil serta pemetaan Langsung baik dari rumah ke rumah maupun melalui kelurahan dan Camat.
3.Sebaran domisili calon peserta didik yang ditetapkan Dinas Pendidikan;
4.Bagi SMA dapat menerima calon murid dari luar provinsi yang berbatasan selama daya tampung belum terpenuhi;
5.Daya tampung jalur domisili SMA paling sedikit 30%
CARA MENDAFTAR JALUR DOMISILI
a.Mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;
b.Berdasarkan domisili yang telah ditetapkan dan hanya memilih 1 (satu) sekolah;
c.Mengunggah (upload) foto (scan) Kartu Keluarga (KK) asli / legalisir;
d.Mengisi nilai rapor dan mengunggah (upload) foto (scan) Rapor semester 1 sampai dengan semester 5 terdiri dari mata pelajaran : Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS yang disertai dengan pernyataan keaslian nilai raport oleh wali kelas diketahui oleh Kepala Sekolah;
e.Khusus bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) berdasarkan tempat kedudukan Satuan Pendidikan/Lembaga asal, mengunggah (upload) Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan/Lembaga asal;
f. Mengunduh (download) bukti pendaftaran.