• 082166116614
  • Ds. Perkebunan Teluk Panji Kec. Kampung Rakyat
JALUR AFIRMASI SPMB 2025-2026

JALUR AFIRMASI SPMB 2025-2026

Apa itu Jalur Afirmasi?

Seleksi/Jalur Afirmasi

1.Seleksi/jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;

2.Daya tampung seleksi jalur afirmasi untuk SMA minimal sebesar 30% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu paling sedikit 27% (tujuh belas persen), dan penyandang disabilitas paling banyak 3% (tiga persen);

3.Daya tampung seleksi jalur afirmasi untuk SMK minimal sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;

4.Calon peserta didik baru SMK hanya memilih 1 (satu) kompetensi keahlian dan calon peserta didik baru SMA hanya memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;

5.Seleksi/jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:

a.Bukti keikusertaan program penanganan keluarga tidak mampu dan/atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan/atau dapat dilihat melalui situs:https://pip.kemdikbud.go.id/:

b.Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui: https://dtks.kemensos.go.id/

c.Program bantuan Pemerintah Daerah Iainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (terdaptar DTKS).

6.Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan siap diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

7.Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8.Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9.Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas ringan yaitu tuna wicara, dan mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang

Cara Mendaftar Seleksi Jalur Afirmasi

a.Mengunduh (download) aplikasi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan login ke aplikasi dengan menggunakan NISN/NIK;

b.Untuk SMA, tidak berdasarkan Domisili dan memilih 1 (satu) sekolah yang dituju;

c.Untuk SMK, tidak berdasarkan Domisili dan memilih 1 (satu) kompetensi keahlian;

d.Mengunggah (mengupload) foto (scan) Kartu Keluarga (KK) asli / legalisir;

e.Khusus bagi calon murid baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) berdasarkan tempat kedudukan Satuan Pendidikan/Lembaga asal, mengunggah (mengupload) Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan/Lembaga asal;

f.Khusus calon murid dari keluarga tidak mampu mengunggah (mengupload) bukti keikutsertaan dalam program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa : Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), dan/atau Program Bantuan dari Pemerintah Daerah lainnya;

g.Khusus calon murid baru penyandang disabilitas / berkebutuhan khusus, mengunggah (mengupload) hasil asesmen awal (Asesmen Fisik, Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal); dan

h.Mengunduh (mendownload) bukti pendaftaran.menerangkan kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan SMP atau SMPLB;

10.Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah ditunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan sekolah Iain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada;

11.Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;

12.Dalam hal daya tampung jalur/seleksi afirmasi belum terpenuhi, maka Sisa daya tampung afirmasi dimasukkan ke dalam daya tampung seleksi nilai rapor untuk SMK dan sisa daya tampung untuk SMA melalui jalur prestasi